Kemandirian Antariksa dan Pembaruan UU Penerbangan

Indonesia merupakan negara yang harus terus memperkuat kemandirian antariksa di tengah pesatnya inovasi teknologi global dan rivalitas geopolitik yang semakin meningkat. Diskusi publik yang diselenggarakan oleh Center for International Relations Studies (CIReS), Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sosial dan Politik (LPPSP), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) telah menyoroti kompleksitas serta urgensi dalam menghadapi tantangan abad ke-21 terkait dengan kemandirian antariksa.

Dalam acara tersebut, para narasumber dari berbagai sektor menegaskan bahwa Indonesia harus memperkuat kemandirian antariksa sebagai langkah strategis untuk memastikan kedaulatan negara di tengah persaingan global yang semakin ketat. Penguasaan teknologi antariksa dianggap sebagai syarat mutlak untuk menjaga kedaulatan dan daya saing bangsa di masa depan. Indonesia sendiri sudah merintis perjalanan keantariksaan sejak tahun 1960-an dan menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang meluncurkan satelit secara mandiri.

Marsekal TNI (Purn.) Chappy Hakim menekankan bahwa ruang antariksa merupakan domain strategis yang perlu diperhatikan dengan serius, terutama dalam hal pertahanan, ekonomi, dan kedaulatan nasional. Indonesia tidak bisa lagi menjadi pengguna pasif dan harus mulai berpikir strategis serta bertindak secara terpadu. Dalam upaya memperkuat kemandirian antariksa, dibutuhkan kerjasama lintas sektor dan keberpihakan fiskal yang nyata.

Pentingnya Indonesia dalam membangun strategi terpadu untuk mewujudkan kemandirian antariksa juga disoroti oleh Asra Virgianita, Ph.D., Wakil Direktur CIReS FISIP UI. Ia menyoroti ketimpangan akses dan dominasi negara maju serta korporasi raksasa dalam ekonomi antariksa yang telah menciptakan bentuk kolonialisme baru. Menurutnya, Indonesia harus berinteraksi lebih aktif dalam diplomasi luar negeri dan kerja sama internasional untuk memperkuat norma damai serta pemanfaatan antariksa sebagai milik bersama umat manusia.

Dengan demikian, penting bagi Indonesia untuk segera merumuskan strategi nasional yang kuat dan terintegrasi dalam menghadapi tantangan kemandirian antariksa. Revitalisasi lembaga dan regulasi, investasi yang cukup, kolaborasi lintas sektor, serta formulasi ulang strategi dan roadmap industri antariksa perlu menjadi prioritas untuk mencapai kemandirian antariksa yang diinginkan.

Sumber: Strategi Kemandirian Antariksa Indonesia Dan Peran RUU Pengelolaan Ruang Udara Nasional Di Tengah Rivalitas Global
Sumber: Mewujudkan Kemandirian Antariksa Indonesia Di Tengah Rivalitas Global