Polda Metro Jaya telah menangguhkan penahanan terhadap 15 orang mahasiswa terkait kericuhan di Gedung Balai Kota DKI Jakarta saat unjuk rasa pada Rabu (21/5). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengkonfirmasi bahwa penahanan 15 orang tersebut telah ditangguhkan dengan penjaminnya adalah keluarga. Sebelumnya, 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kericuhan tersebut, namun sejumlah mahasiswa yang ditangkap telah dipulangkan. Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, menyatakan bahwa proses pemulangan masih berlangsung dan hanya satu mahasiswa yang belum dipulangkan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ke-16 mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka berasal dari universitas swasta di Jakarta Barat. Barang bukti dari visum et repertum korban dan sebuah flashdisk menjadi dasar penetapan tersangka. Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi juga mengungkapkan inisial dari mahasiswa yang ditangkap dalam kasus tersebut. Sebanyak 78 orang telah diizinkan pulang dan diserahkan kepada keluarga mereka, sementara 15 orang lainnya telah ditangguhkan penahanannya. Selain itu, masih ada satu mahasiswa yang masih dalam penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut mengenai kericuhan di Balai Kota DKI Jakarta.
Ricuh Balai Kota DKI: Polisi Tangguhkan Penahanan 15 Mahasiswa

Read Also
Recommendation for You

Seorang suami dengan inisial H (44 tahun) mengakui bahwa dia masih menyayangi istrinya meskipun telah…

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok bekerja sama dengan Polsek Sunda Kelapa berhasil…

Sebuah kejadian tragis terjadi di area Perumahan Pluit Permai Blok 10 Jakarta Utara, ketika seorang…

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum Rico Sudibyo telah menyatakan bahwa nota pembelaan yang diajukan oleh…

Hasil autopsi terhadap jasad yang ditemukan mengambang di Jalan Pantai Indah Utara Sektor Timur Kelurahan…