Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk masyarakat yang perlu memperpanjang masa berlaku SIM mereka di Jakarta. Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 – 12.00 WIB di beberapa lokasi di Jakarta, antara lain di Mall Grand Cakung untuk Jaktim, LTC Glodok untuk Jakut, Kampus Trilogi Kalibata untuk Jaksel, Mall Citraland untuk Jakbar, dan Kantor Pos Lapangan Banteng untuk Jakpus. Untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku, masyarakat dapat membawa KTP dan SIM asli serta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000 sesuai dengan peraturan PP Nomor 60 Tahun 2016. Pastikan SIM yang sudah habis masa berlakunya untuk diajukan kembali di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Jadi, manfaatkan kesempatan ini untuk memperbarui SIM Anda dan ikuti aturan yang telah ditetapkan.
SIM Keliling Tersedia di Lima Lokasi DKI Jakarta Hari Sabtu

Read Also
Recommendation for You

Seorang suami dengan inisial H (44 tahun) mengakui bahwa dia masih menyayangi istrinya meskipun telah…

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok bekerja sama dengan Polsek Sunda Kelapa berhasil…

Sebuah kejadian tragis terjadi di area Perumahan Pluit Permai Blok 10 Jakarta Utara, ketika seorang…

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum Rico Sudibyo telah menyatakan bahwa nota pembelaan yang diajukan oleh…

Hasil autopsi terhadap jasad yang ditemukan mengambang di Jalan Pantai Indah Utara Sektor Timur Kelurahan…