Kejaksaan Agung sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi yang melibatkan Sritex, salah satu pabrik tekstil terbesar di Asia Tenggara yang telah mengalami kebangkrutan. Pakar Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, menyatakan bahwa penyelidikan ini akan membuka fakta sebenarnya di balik kebangkrutan perusahaan tersebut. Kejaksaan Agung diharapkan untuk secara cermat menyelidiki dugaan praktik korupsi terkait pemberian fasilitas kredit senilai Rp3,6 triliun oleh bank-bank pemerintah nasional dan daerah kepada Sritex.
Menurut Hibnu, penanganan kasus ini akan mengungkap alasan di balik kebangkrutan perusahaan tersebut. Apakah kebangkrutan tersebut benar-benar terjadi ataukah terdapat faktor lain yang menyebabkan kejatuhan perusahaan ini. Hal ini juga dapat mengungkap adanya kemungkinan permainan yang menyebabkan kebangkrutan.
Langkah yang diambil oleh Kejaksaan Agung diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi korporasi lain, bahwa fasilitas kredit harus digunakan untuk memperkuat perusahaan dan bukan untuk kepentingan pribadi. Hal ini diharapkan dapat mencegah penyimpangan penggunaan fasilitas kredit yang dapat merugikan perusahaan.