Polda Metro Jaya telah menetapkan oknum wartawan berinisial LS sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. LS melakukan pemerasan dengan cara mengirimkan tangkapan layar berita online yang mengkritik kinerja Kejaksaan Tinggi kepada korban. Dia juga mengajak korban untuk bertemu dan memberikan uang. LS kemudian ditangkap dan setelah dilakukan penyelidikan, ia dijadikan tersangka dengan barang bukti berupa ponsel, tas, surat tugas dari media HR, dan uang tunai. Pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta KUHP terkait pemerasan. Kasus ini semakin menarik perhatian karena LS mengaku sebagai wartawan atau LSM. Tim intelijen Kejati DKI Jakarta berhasil menangkapnya setelah LS melakukan pemerasan dengan membuat tuduhan dan intimidasi melalui media massa dan pesan WhatsApp. Polda Metro Jaya telah menerima barang bukti dari pelaku dan akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Oknum Wartawan Tersangka Peras Jaksa Kejati DKI: Penjelasan dan Perkembangan Kasus

Read Also
Recommendation for You

Pemerintah Kota Jakarta Timur mengimbau kalangan remaja untuk mengakhiri kebiasaan tawuran yang merugikan dan berpotensi…

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya memberikan imbauan kepada masyarakat agar menggunakan dua langkah verifikasi…

KPAI Mendorong Pemerintah untuk Reintegrasi Sosial Anak Penelantaran di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan Pemerintah…

Polda Metro Jaya sedang menyelidiki motif di balik kasus pembunuhan seorang wanita berinisial RK (25)…

Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap dua terduga pelaku pengeroyokan dan pencabulan terhadap adik Bahar…