Seorang wanita berusia 21 tahun dengan inisial VPS telah melaporkan mantan pacarnya, seorang pria berusia 43 tahun dengan inisial RSD, ke Polres Metro Bekasi karena telah mengancamnya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi kejadian tersebut dan menyatakan bahwa korban melaporkannya pada Jumat (30/5). Kejadian terjadi di Jalan Villa Mutiara Wanasari Blok L.8/38 RT 001 RW 034 Cibitung, Kabupaten Bekasi pada Selasa (15/4).
Pada tahun 2023, VPS dan RSD pernah memiliki hubungan, namun VPS memutuskan hubungan tersebut. RSD tidak menerima keputusan tersebut dan mengancam VPS melalui pesan WhatsApp. Ancaman tersebut termasuk ancaman mutilasi dan penyiraman wajah dengan air keras. Selain itu, RSD juga menyebar foto-foto VPS di kampus yang dilihat oleh ketua angkatan dan teman-teman VPS.
Akibat kejadian ini, VPS merasa terancam dan tidak nyaman dalam kegiatan perkuliahan. Polres Metro Bekasi telah mengambil tindakan terkait kasus ini. Kasus tersebut sedang ditangani untuk menyelesaikan masalah ini. Semoga kejadian seperti ini tidak terjadi lagi di masa depan.