Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini sedang aktif mengusut kasus korupsi terkait pemberian kredit bank kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Menurut Pakar Hukum dari Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, langkah yang diambil Kejagung dalam mengungkap kasus ini patut didukung. Meskipun kepailitan dan korupsi adalah dua hal berbeda, namun investigasi terhadap kedua kasus ini bisa dilakukan secara bersamaan. Kepailitan merupakan masalah hukum perdata terkait korporasi, sementara korupsi adalah tindak pidana.
Aan menjelaskan bahwa ada kemungkinan kepailitan dapat disertai dengan unsur pidana, tergantung pada kasusnya. Kejagung dianggap telah bertindak tepat dengan menyelidiki aspek pidana dalam kasus ini, sementara proses perdata berjalan secara terpisah. Aan juga mendesak Kejagung untuk mengusut tuntas aspek pidana dalam kasus ini sesuai dengan kewenangannya. Dugaan kepailitan Sritex yang disebabkan oleh korupsi memperkuat argumen adanya unsur pidana dalam kasus tersebut, sehingga penting bagi pihak berwenang untuk mengungkap kebenaran ini secara menyeluruh.