Seorang pria berusia 50 tahun dengan inisial A telah melakukan tindakan yang keji dengan membunuh istrinya yang berinisial S, berusia 46 tahun, hingga tewas di Kampung Sukadiri, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pada Kamis (29/5). Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, peristiwa tragis ini dipicu oleh rasa kesal tersangka terhadap korban, yang merupakan istri keduanya dan sering mendatangi rumah serta tempat kerjanya. Hal tersebut menyebabkan tersangka sering bertengkar dengan istri pertamanya yang bekerja di tempat yang sama.
Mayat korban pertama kali ditemukan oleh tetangganya yang datang untuk menagih ongkos ojek yang belum dibayar korban. Saat tidak mendapat jawaban dari panggilan di rumah korban, tetangga lain ikut campur dan menemukan korban di dalam kamar tanpa mengenakan pakaian atas, hanya menggunakan rok. Para saksi kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota, dan setelah diperiksa, korban dinyatakan meninggal dunia.
Tim identifikasi segera melakukan olah TKP, mengumpulkan saksi-saksi, dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan autopsi yang dilakukan di RSUD Tangerang, korban mengalami luka memar di mulut dan hidung akibat kekerasan tumpul, serta kematian korban disebabkan oleh pecahnya pembuluh darah.
Tersangka akhirnya berhasil diamankan oleh tim gabungan dari unit reskrim Polsek Pakuhaji dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota di rumahnya. Tersangka mengakui perbuatannya dalam melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.