Tangkap Delapan Pemuda Terlibat Tawuran di Jakpus: Berita Terbaru

Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat telah menangkap delapan pemuda yang diduga terlibat dalam tawuran di wilayah Mangga Dua Abdad, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai aksi tawuran di lokasi tersebut. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyatakan bahwa beberapa pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa senjata tajam dan alat-alat yang diduga digunakan dalam tawuran. Para pelaku yakni PF (21), M.A. (20), AH (19), FI (23), SL (20), DA (20), MFA (16), dan RS (21) telah dibawa ke Polsek Sawah Besar untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menyatakan bahwa para terduga pelaku berusaha melarikan diri ketika tim tiba di tempat kejadian, namun akhirnya berhasil ditangkap dengan barang bukti yang diamankan. William menegaskan bahwa situasi kini telah dalam keadaan aman terkendali dan pihak kepolisian akan terus melakukan patroli dan penindakan tegas untuk menjaga ketertiban di wilayah Jakarta Pusat.

Source link