Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat telah menangkap delapan pemuda yang diduga terlibat dalam tawuran di wilayah Mangga Dua Abdad, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai aksi tawuran di lokasi tersebut. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyatakan bahwa beberapa pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa senjata tajam dan alat-alat yang diduga digunakan dalam tawuran. Para pelaku yakni PF (21), M.A. (20), AH (19), FI (23), SL (20), DA (20), MFA (16), dan RS (21) telah dibawa ke Polsek Sawah Besar untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menyatakan bahwa para terduga pelaku berusaha melarikan diri ketika tim tiba di tempat kejadian, namun akhirnya berhasil ditangkap dengan barang bukti yang diamankan. William menegaskan bahwa situasi kini telah dalam keadaan aman terkendali dan pihak kepolisian akan terus melakukan patroli dan penindakan tegas untuk menjaga ketertiban di wilayah Jakarta Pusat.
Tangkap Delapan Pemuda Terlibat Tawuran di Jakpus: Berita Terbaru

Read Also
Recommendation for You

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya memberikan imbauan kepada masyarakat agar menggunakan dua langkah verifikasi…

KPAI Mendorong Pemerintah untuk Reintegrasi Sosial Anak Penelantaran di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan Pemerintah…

Polda Metro Jaya sedang menyelidiki motif di balik kasus pembunuhan seorang wanita berinisial RK (25)…

Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap dua terduga pelaku pengeroyokan dan pencabulan terhadap adik Bahar…

Kepolisian Jakarta Timur telah berhasil mengidentifikasi terduga pelaku kasus tawuran dua kelompok yang berujung pada…