Seorang pelajar berinisial AF (16) telah ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat saat hendak menjual sepeda motor curian, sementara petugas masih memburu pelaku lain. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, mengatakan bahwa pelaku AF beserta sepeda motor Honda Vario 125 hasil curiannya telah diamankan. Kasus ini terkuak setelah adanya laporan dari masyarakat tentang transaksi sepeda motor tanpa dokumen resmi. Tim Buser Presisi Unit Kendaraan Bermotor Satuan Reserse Kriminal (Ranmor Satreskrim) berhasil menangkap pelaku di tepi jalan depan Stasiun Kemayoran pada Selasa (27/5) sekitar pukul 18.30 WIB setelah dilakukan penyelidikan. Aksi pencurian terjadi pada Selasa (27/5) dini hari di Jalan Mawar Merah II Nomor 51 RT 009 RW 001, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, dimana pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak motor. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menambahkan bahwa pelaku AF adalah seorang pelajar SMK kelas 11 yang mengaku mencuri bersama dengan temannya yang masih buron, berinisial M. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor tahun 2019 warna hitam, dan pelaku mengakui perbuatannya. Meskipun korban memilih untuk memaafkan pelaku karena statusnya sebagai pelajar, pihak kepolisian tetap melakukan proses penyidikan sesuai prosedur hukum. Firdaus juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan dan selalu mencabut kunci kontak untuk mencegah aksi pencurian. Upaya pengejaran terhadap pelaku lainnya yang masih buron masih terus dilakukan.