Pelaku pembunuhan Bekasi: Karyawan Korban Jadi Tersangka

Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa pelaku pembunuhan terhadap pemilik warung di Pondok Gede, Bekasi, merupakan karyawan korban. Pelaku berusia 22 tahun ini ditangkap setelah bersembunyi di hotel mewah di Tangerang Selatan. Saat dihadapkan pada petugas, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap motif kejahatan tersebut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 365 dan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai, sepeda motor, dan ponsel hasil kejahatan. Kasus ini masih terus diselidiki oleh pihak berwajib.

Source link