Di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dijelaskan mengenai aturan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. Saat ini, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menjabat sebagai Kapolri sejak 27 Januari 2021. Pelantikan Jenderal Sigit dilakukan oleh Presiden Jokowi dengan menerapkan protokol kesehatan di Istana Negara, Jakarta. Sebelum menjabat sebagai Kapolri, Jenderal Sigit memiliki riwayat karir yang cukup panjang, antara lain sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Berlandaskan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 5/POLRI Tahun 2021 tentang Pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Listyo Sigit Prabowo telah resmi menjabat sebagai Kapolri. Pada Pasal 8 UU Nomor 2 Tahun 2002, disebutkan bahwa Kapolri adalah pimpinan Kepolisian Negara dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Hal ini menggarisbawahi pentingnya peran Kapolri dalam penyelenggaraan fungsi kepolisian. Dengan demikian, proses pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diatur secara jelas dalam undang-undang untuk memastikan pelaksanaan tugas yang efektif dan efisien.