Bukti Ponsel Terkait Kasus Persetubuhan Anak Nikita Mirzani

Vadel Badjideh membawa ponsel sebagai barang bukti dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap dalam tahap penyerahan tersangka dan barang bukti. Vadel siap memberikan keterangan di persidangan. Keluarga Vadel mendukung percepatan kasus ini menuju persidangan untuk kejelasan hak-hak hukumnya. Vadel telah ditahan selama 100 hari atas kasus tersebut. Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara. Nikita melaporkan Vadel terkait Kejahatan Perlindungan Anak, dan kasus ini telah terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Source link