Motif Pembunuhan di Bekasi: Polisi Sebut karena Kesal dan Emosi

Kejadian pembunuhan yang menimpa pemilik warung sembako di Jatimakmur, Pondok Gede, menggemparkan masyarakat. Tersangka yang merupakan AS (21) melakukan aksi keji tersebut karena kesal dan sakit hati akibat omongan korban dan desakan ekonomi yang dirasakan. Menurut Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, tersangka memukuli korban dengan tangan kosong dan dus air mineral hingga korban tidak berdaya. Setelah melancarkan aksinya, tersangka melarikan diri dengan membawa uang, ponsel, dan sepeda motor korban. Kemudian, tersangka berhasil diamankan di hotel di Kota Tangerang Selatan dengan sisa uang hasil curian sebesar Rp68,4 juta.

Proses investigasi dan penangkapan tersangka menunjukkan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum. Tersangka dijerat dengan pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang mengancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. Sebelum kejadian ini terjadi, masyarakat dihebohkan dengan video yang beredar di media sosial yang menunjukkan suasana di tempat kejadian. Diharapkan dengan penangkapan tersangka, keadilan bisa ditegakkan dan masyarakat bisa merasa lebih aman.

Source link