Polda Metro Jaya Periksa 7 Tersangka Kericuhan di Gedung DPR

Polda Metro Jaya sedang melakukan pemeriksaan terhadap tujuh tersangka kasus kericuhan yang terjadi di depan gedung DPR/MPR RI saat peringatan hari Buruh Internasional. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa pemeriksaan tujuh tersangka tersebut masih berlangsung. Tersangka yang dipanggil termasuk CY alias K, GSI, NMAK, AHSWS, JA, TA, dan DSP sedang didalami oleh penyidik Subdit Kamneg Dirreskrimum Polda Metro Jaya untuk memastikan proses pemeriksaan selesai dengan baik. Selain itu, tujuh tersangka lainnya akan diperiksa pada hari berikutnya atau Rabu.

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) telah meminta Polda Metro Jaya untuk menghentikan penyidikan kasus kericuhan di DPR pada peringatan Hari Buruh Internasional. Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang tergabung dalam TAUD, Astatantica Belly Stanio menegaskan bahwa kedatangannya ke Polda Metro Jaya adalah untuk memenuhi panggilan kedua karena rekan-rekannya ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun demikian, Polda Metro Jaya lebih cenderung melanjutkan kasus tersebut.

Menurut Belly, penanganan kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi dan penyempitan terhadap ruang sipil bagi masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa. Polda Metro Jaya telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka kasus kericuhan di DPR/MPR RI pada peringatan May Day. Ajun Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa dari 14 tersangka, 13 di antaranya sudah dinaikkan statusnya dan menerima surat panggilan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Source link