Perkembangan kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo yang ditangani oleh Polda Metro Jaya masih dalam proses pendalaman. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebutkan bahwa proses ini membutuhkan waktu, kecermatan, dan ketelitian untuk mengungkapkan kasus tersebut. Tim penyelidik terus mengumpulkan fakta-fakta guna mendapatkan cerita yang utuh dan lengkap yang telah dikonfirmasi oleh semua pihak.
Bareskrim Polri yang telah menyatakan ijazah Jokowi terbukti asli juga menjadi bahan analisis bagi Polda Metro Jaya. Ade Ary mengonfirmasi bahwa peristiwa yang ditangani di Polda Metro Jaya adalah dugaan pencemaran nama baik yang diatur dalam KUHP dan UU ITE. Dalam pengumpulan fakta, objek perkaranya adalah pernyataan yang mengandung fitnah dan pencemaran nama baik melalui media sosial terkait tuduhan ijazah palsu S1 milik Jokowi, termasuk skripsi dan lembar pengesahan.
Proses penyelidikan terhadap laporan polisi mengenai kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi masih terus berjalan. Polda Metro Jaya telah mengambil keterangan dari 29 saksi terkait peristiwa ini. Dalam mengungkapkan kebenaran, Polda Metro Jaya menegaskan perlunya ketelitian, kecermatan, dan kehati-hatian dalam menyelidiki kasus ini. Seluruh tahapan penyelidikan dilakukan dengan seksama untuk memastikan kebenaran dan keadilan dalam menangani kasus tersebut.