Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai penetapan sebagai tersangka terhadap pelaku kericuhan di depan gedung DPR RI pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) oleh Polda Metro Jaya terlalu cepat. Menurut TAUD, Kepolisian terburu-buru dan banyak melanggar prosedur hukum acara, termasuk tidak melakukan pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu. Proses hukum yang sedang berlangsung dinilai sebagai tindakan represif dari aparat negara terhadap hak warga untuk menyuarakan pendapat di muka umum dalam aksi peringatan Hari Buruh Internasional. TAUD mendesak agar kasus ini dihentikan dan alat bukti yang digunakan untuk penetapan tersangka dianggap tidak mencukupi. Polda Metro Jaya masih terus memeriksa tujuh tersangka kericuhan, dengan proses pemeriksaan yang sedang berlangsung. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa proses penyelidikan terhadap kasus ini terus berlanjut agar dapat segera diselesaikan. Tujuh tersangka lainnya akan diperiksa keesokan harinya.
Penetapan Tersangka Pelaku Ricuh Hari Buruh: Taud Nilai Terlalu Terburu-Buru

Read Also
Recommendation for You

Seorang suami dengan inisial H (44 tahun) mengakui bahwa dia masih menyayangi istrinya meskipun telah…

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok bekerja sama dengan Polsek Sunda Kelapa berhasil…

Sebuah kejadian tragis terjadi di area Perumahan Pluit Permai Blok 10 Jakarta Utara, ketika seorang…

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum Rico Sudibyo telah menyatakan bahwa nota pembelaan yang diajukan oleh…

Hasil autopsi terhadap jasad yang ditemukan mengambang di Jalan Pantai Indah Utara Sektor Timur Kelurahan…