Penyelidikan Polisi Terhadap Peredaran Narkoba di Bekasi-Bogor-Depok

Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap peredaran berbagai jenis narkoba yang merupakan jaringan Bekasi-Bogor-Depok. Polisi menyita ribuan butir ekstasi, sabu, tembakau sintetis, hingga menangkap satu tersangka berinisial IS (37). Tersangka ditangkap di sebuah Apartemen Cibubur, Jakarta Timur. Polisi menemukan 1,20 gram sabu dalam kaleng kemasan vitamin serta sebuah ponsel. Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan di rumah lain di Pancoran Mas, Depok, dan menemukan 14.473 butir ekstasi serta 24,59 gram serbuk ekstasi. Total barang bukti yang diamankan dalam kasus ini termasuk 194,2 gram sabu, 43 gram tembakau sintetis, 344 gram serbuk putih, 14.473 butir kapsul ekstasi, 24,59 gram serbuk ekstasi, satu unit ponsel, satu timbangan digital, satu tas, dan kemasan plastik. Tersangka IS dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, tersangka lainnya berinisial AL masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo. pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Source link