Polisi Tangkap Tiga Pria Terlibat Jaringan Judi Online di Jakarta Utara

Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam jaringan pemasaran judi online di Jakarta Utara. Mereka disebut berperan sebagai marketing atau pemasar judi online di wilayah tersebut. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H Tobing, menegaskan komitmennya untuk memberantas aktivitas perjudian di sana. Selain itu, kepolisian akan melakukan pengembangan terhadap situs judi online tersebut dengan bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan.

Penangkapan ketiga pelaku ini merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan Satreskrim Pelabuhan Tanjung Priok dan Polsek Kawasan Muara Baru sepanjang Mei 2025. Penangkapan ini juga sejalan dengan Program Astacita Presiden RI Prabowo Subiyanto dan Program Presisi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam pemberantasan perjudian baik secara online maupun konvensional.

Ketiga pelaku, yang masing-masing berinisial L, MY, dan PR, memiliki peran yang berbeda dalam jaringan pemasaran judi online. Mereka diamankan bersama barang bukti berupa telepon pintar, kertas rekap nomor pasangan judi, uang tunai, dan barang lainnya. Mereka kini telah ditahan oleh pihak kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian.

Langkah ini merupakan upaya untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat dengan memberantas segala bentuk perjudian, baik itu konvensional maupun online. Polres Pelabuhan Tanjung Priok akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menyelidiki jaringan dan pemain judi online lainnya. Semua ini dilakukan guna menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah tersebut.

Source link