Terdakwa Pemalsuan Akta Otentik: Vonis Hukuman 2 Tahun

Tony Surjana, terdakwa kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah seluas dua hektare di Cilincing, Jakarta, dituntut dua tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Jaksa Penuntut Umum Rico Sudibyo menyatakan tuntutannya setelah mempertimbangkan pemeriksaan saksi, ahli, dan barang bukti dalam persidangan yang berlangsung sejak April 2025. Fakta persidangan membuktikan adanya kerugian yang diderita pihak pelapor, sehingga tuntutan dua tahun penjara diajukan berdasarkan fakta yang terkuak selama persidangan. Kasus ini bermula dari pelaporan pada tahun 2004 terhadap Tony Surjana yang mengakui melakukan pemalsuan akta otentik terkait sertifikat tanah. Dalam perjalanannya, terdakwa dianggap telah melanggar pasal-pasal tertentu yang mengatur tentang pemalsuan dokumen. Kasus pemalsuan sertifikat tanah ini menjadi perhatian pengadilan sejak Februari 2004 ketika Tony Surjana menyisipkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dengan maksud untuk memakainya seolah-olah sesuai dengan kebenaran. Perubahan wilayah administrasi di Kabupaten Bekasi membuat objek sertifikat berpindah ke wilayah Kelurahan Rorotan dan Kelurahan Sukapura, Jakarta Utara, yang mengakibatkan terdakwa melakukan pemalsuan sertifikat dengan mengubah blanko sertifikat dari Kabupaten Bekasi menjadi Kota Jakarta Utara. Aksi Tony Surjana ini menimbulkan kerugian bagi pihak pelapor, sehingga tuntutan dua tahun penjara diajukan dalam persidangan. Selain itu, perbuatan Tony Surjana dianggap melanggar pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP._pelaporan Pemalsuan sertifikat tanah ini menjadi sorotan publik dan pengadilan telah memeriksa berbagai pihak terkait, termasuk saksi ahli dan polisi. Kasus ini menjadi perhatian khusus karena melibatkan pemalsuan dokumen yang merugikan pihak lain. Meskipun Kuasa Hukum Terdakwa, Brian Praneda, enggan memberikan komentar, namun proses persidangan terus berlangsung hingga keputusan akhir dikeluarkan. Dengan demikian, proses hukum terhadap Tony Surjana akan memberikan kejelasan terkait tindakan pemalsuan sertifikat tanah yang diakuinya, serta menegaskan hukuman yang harus dijalani sebagai konsekuensi perbuatannya.

Source link