Kepolisian Jakarta Barat kembali berhasil menangkap 10 juru parkir liar dan tiga penagih utang di wilayah Grogol Petamburan. Menurut Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang, para pelaku tersebut diduga melakukan penagihan tidak sesuai aturan yang berlaku. Mereka langsung dibawa ke Mapolsek Grogol Petamburan untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
Operasi penyisiran dilakukan di berbagai titik rawan seperti Jalan Daan Mogot, Jalan Tanjung Duren Raya, Jalan Kyai Tapa, Jalan Pangeran Tubagus Angke, dan beberapa titik lain di kawasan Tanjung Duren Raya. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari arahan pimpinan dan sebagai respons terhadap keluhan masyarakat terkait keberadaan preman, jukir liar, dan debt collector yang meresahkan.
Kapolsek Hafiz menekankan komitmennya untuk terus melakukan penyisiran secara rutin guna menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Dia juga menegaskan bahwa premanisme, pungutan liar, serta aktivitas debt collector ilegal tidak akan dibiarkan berkembang di wilayah mereka. Tindakan ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan bagi warga sekitar.