Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kendaraan roda empat berpelat dinas yang melintas di jalur Transjakarta tetap akan dikenakan tilang. Menurut Ditlantas Polda Metro Jaya, semua kendaraan yang melakukan pelanggaran akan ter-capture oleh kamera ETLE, tanpa terkecuali. Termasuk kendaraan dengan pelat hitam maupun merah akan terdeteksi, dan STNK-nya akan otomatis terblokir.
Untuk mobil dinas yang tertangkap oleh ETLE melakukan pelanggaran, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Propam untuk Polri dan Polisi Militer untuk TNI. ETLE sendiri merupakan teknologi penegakan hukum berbasis teknologi yang lebih objektif dan adil, menangkap semua perilaku pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Komarudin sebagai perwakilan Ditlantas Polda Metro Jaya juga menyatakan bahwa petugas yang memberikan hormat terhadap mobil dinas yang melintas di jalur Transjakarta merupakan hal yang biasa di lingkungan kepolisian. Video yang beredar di media sosial menunjukkan mobil dinas tersebut melintas di jalur Transjakarta dalam sebuah peristiwa yang sedang didalami oleh pihak berwenang.
Di tengah masalah ini, Ditlantas Polda Metro Jaya memastikan bahwa fokus tetap pada penanganan kemacetan di Jakarta. Kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas dan ter-capture oleh kamera tidak akan bisa ditawar lagi. Dengan demikian, kepatuhan terhadap peraturan merupakan hal yang harus diutamakan oleh semua pengguna jalan raya demi keamanan bersama.