Enam unit mobil rental digadaikan tanpa izin oleh penyewa, menyebabkan pengusaha rental di Bojong Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Pelaku penggelapan MNE dan SEM ditangkap Unit Ranmor Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota. MNE ditangkap di Bojong Menteng, Bekasi, sementara SEM ditangkap di Jalan Blumbang, Jaksel. Kedua pelaku menyewa enam unit kendaraan milik korban dan menjualnya tanpa sepengetahuan korban untuk keperluan pribadi. Kerugian korban mencapai Rp5 miliar karena mobil-mobil tersebut digadaikan dengan harga bervariasi. Polisi menyita sejumlah barang bukti dan kedua pelaku dijerat pasal berlapis Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini untuk menemukan barang bukti tambahan.
Gadai Enam Unit Mobil Tanpa Izin di Bekasi: Pelanggaran yang Merugikan

Read Also
Recommendation for You

Seorang suami dengan inisial H (44 tahun) mengakui bahwa dia masih menyayangi istrinya meskipun telah…

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok bekerja sama dengan Polsek Sunda Kelapa berhasil…

Sebuah kejadian tragis terjadi di area Perumahan Pluit Permai Blok 10 Jakarta Utara, ketika seorang…

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum Rico Sudibyo telah menyatakan bahwa nota pembelaan yang diajukan oleh…

Hasil autopsi terhadap jasad yang ditemukan mengambang di Jalan Pantai Indah Utara Sektor Timur Kelurahan…