Gadai Enam Unit Mobil Tanpa Izin di Bekasi: Pelanggaran yang Merugikan

Enam unit mobil rental digadaikan tanpa izin oleh penyewa, menyebabkan pengusaha rental di Bojong Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Pelaku penggelapan MNE dan SEM ditangkap Unit Ranmor Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota. MNE ditangkap di Bojong Menteng, Bekasi, sementara SEM ditangkap di Jalan Blumbang, Jaksel. Kedua pelaku menyewa enam unit kendaraan milik korban dan menjualnya tanpa sepengetahuan korban untuk keperluan pribadi. Kerugian korban mencapai Rp5 miliar karena mobil-mobil tersebut digadaikan dengan harga bervariasi. Polisi menyita sejumlah barang bukti dan kedua pelaku dijerat pasal berlapis Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini untuk menemukan barang bukti tambahan.

Source link