Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap dugaan korupsi terkait pengadaan laptop OS Chromebook senilai Rp9,9 triliun oleh Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang sedang diselidiki oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). ICW menyatakan telah menemukan keanehan dalam proses pengadaan tersebut dan menekankan agar Kemendikbudristek menghentikan dan meninjau ulang rencana belanja laptop di tengah pandemi Covid-19. Menurut Peneliti ICW Almas Sjafrina, pengadaan laptop dan perangkat TIK lainnya tidak menjadi prioritas dalam pelayanan pendidikan selama pandemi Covid-19. ICW juga menyoroti penggunaan anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik yang dianggap melanggar Perpres No. 123 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik.
Almas menjelaskan bahwa penggunaan DAK seharusnya diajukan dari bawah (bottom-up) dan bukan ditetapkan secara mendadak sebagai program oleh kementerian. Pencairan DAK juga seharusnya mencantumkan daftar sekolah penerima bantuan, namun pada kasus tersebut belum jelas bagaimana dan kepada sekolah mana laptop tersebut akan didistribusikan. Kejanggalan ini menunjukkan potensi malpraktek yang perlu diselidiki lebih lanjut oleh pihak berwenang.