Pemakzulan bukanlah hal yang sepele dan memiliki langkah-langkah yang jelas dalam konstitusi Indonesia. Proses ini melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR untuk memastikan bahwa pemberhentian presiden atau wakil presiden hanya terjadi jika ada pelanggaran hukum atau konstitusi yang serius. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur secara rinci langkah-langkah yang harus diikuti dalam melakukan pemakzulan. Mulai dari usulan di DPR, pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi, hingga keputusan akhir di MPR. Semua tahapan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas negara dan memastikan proses pemberhentian dilakukan sesuai dengan hukum.
Proses dimulai dengan usulan pemberhentian dari DPR kepada MPR berdasarkan Pasal 7B ayat (1) UUD 1945. Setelah itu, DPR meminta Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa apakah terdapat pelanggaran hukum yang dilakukan presiden atau wakil presiden. Mahkamah Konstitusi memiliki waktu 90 hari untuk meneliti dan memberikan putusan terkait usulan tersebut. Jika terbukti bersalah, MPR akan menggelar sidang untuk mengambil keputusan akhir dalam waktu 30 hari.
Selain itu, proses pemakzulan juga melibatkan presiden atau wakil presiden yang bersangkutan yang diberi kesempatan untuk menyampaikan pembelaan di hadapan MPR. Proses ini menunjukkan bahwa pemakzulan tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan melalui proses hukum dan konstitusional yang ketat. Langkah-langkah ini menegaskan bahwa pemberhentian presiden atau wakil presiden diatur dengan cermat untuk menjaga kestabilan negara.