Polisi berhasil menangkap pelaku begal payudara dengan inisial KN di rumahnya di Jalan Sridarma Raya 8, RT 06/RW 08, Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada hari Sabtu. Kejadian ini dimulai ketika pelaku, yang mengendarai sepeda motor matic, berhenti di samping korban di Jalan Lebak Bulus IV, Kecamatan Cilandak. Pelaku kemudian bertanya kepada korban tentang jalan, namun tiba-tiba meremas payudara korban. Meskipun korban berusaha menghindar, tangan pelaku telah terlanjur meremas payudara korban, yang kemudian berteriak setelah menjadi korban begal payudara.
Pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap kasus begal payudara ini dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Keluarga pelaku sendiri sudah mengetahui aksi pelaku setelah hal tersebut viral di media sosial. Pelaku KN dijerat dengan Pasal 6 huruf A, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius yang harus ditanggulangi demi keamanan dan perlindungan masyarakat secara luas.