Polres Priok Kembalikan 5 Motor Curian ke Pemiliknya

Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengembalikan lima unit motor hasil tindak pidana pencurian kepada pemiliknya di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H Tobing, mengatakan bahwa sepeda motor tersebut merupakan hasil tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku berinisial G, yang ditangkap di Muara Baru. Selain satu unit motor yang disita bersama kunci palsu dan pakaian pelaku, polisi juga mengamankan lima unit sepeda motor lainnya dari kejahatan yang dilakukan oleh pelaku.

G, yang merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2022, ditangkap setelah melakukan pencurian sepeda motor di Dermaga Gang Kepiting, Pelabuhan Muara Baru. Korban melaporkan kejadian tersebut setelah menemukan motor yang diparkir sejak siang tidak ada di lokasi semula. Pelaku diduga menggunakan kunci palsu untuk membuka kunci motor dan membawa kabur kendaraan tersebut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Polisi mengapresiasi peran masyarakat yang membantu dalam pengungkapan kasus ini, serta mengimbau warga untuk lebih waspada dan mengamankan kendaraan mereka dengan baik saat diparkir.

Salah satu pemilik motor yang berhasil mendapatkan kembali sepedanya, Sopinah, mengucapkan terima kasih kepada Polsek Kawasan Muara Baru dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Dia merasa senang karena motor tersebut dapat dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. Kepolisian juga terus berkomitmen untuk menjaga keamanan lingkungan Pelabuhan dan sekitarnya serta menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah tersebut.

Source link