Tim Patroli Presisi Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap empat remaja yang membawa senjata tajam di kawasan Jalan Kalipasir, Menteng, Jakarta Pusat. Menyusul kecurigaan petugas terhadap kelompok remaja yang mencurigakan, setelah diperiksa, ditemukan celurit dan golok bersama dengan barang-barang lainnya. Keempat remaja yang berinisial AR (15), AD (15), SF (14), dan GC/MY (16) ditangkap dalam upaya patroli kewilayahan guna mencegah tawuran.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa kepolisian akan terus mengintensifkan patroli untuk meredakan tindakan yang mengganggu ketertiban masyarakat. Dia juga mengingatkan kepada keluarga dan orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anak mereka dan menghindari terlibat dalam tindakan kriminal.
Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menjelaskan bahwa para pelaku sedang menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut di Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, meskipun masih di bawah umur. Proses hukum akan tetap berjalan sesuai ketentuan peradilan anak.
Dalam situasi seperti ini, masyarakat diimbau untuk segera melapor ke pihak berwajib apabila menemui atau menjadi korban tindakan kejahatan. Dengan demikian, keamanan dan ketentraman masyarakat dapat terjaga dengan baik.