Pada Sabtu (31/5) sekitar pukul 04.40 WIB, aparat kepolisian berhasil menangkap dua pelaku yang hendak melakukan aksi begal motor di Jalan Gading Putih Raya RT 002/RW 002 Kelurahan Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara. Menurut Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra, kedua pelaku yang dikenal dengan inisial AN (27) dan MB (18) berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading. Peristiwa dimulai saat korban bernama LNM (21) sedang dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor pada Sabtu tersebut. Korban dihentikan oleh para pelaku yang juga menggunakan sepeda motor, dan pelaku tersebut menyerang korban hingga terjatuh. Korban berusaha melarikan diri namun kunci kontak sepeda motornya berhasil dirampas oleh pelaku. Korban kemudian diserang dan dianiaya oleh kedua pelaku secara bersama-sama. Beruntungnya, korban berhasil melarikan diri dengan cara menceburkan diri ke kali di sekitar lokasi kejadian. Dengan teriakan korban, petugas keamanan segera merespons dan berhasil mengamankan kedua pelaku. Korban hanya mengalami luka ringan, sementara kedua pelaku ditangkap dan dibawa ke pos keamanan untuk penyelidikan lebih lanjut. Kedua pelaku tersebut kini berpotensi dijerat dengan Pasal 365 jo 53 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana mengenai tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yang dapat dikenai hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Tangkap Dua Begal Motor di Kelapa Gading: Berita Terbaru

Read Also
Recommendation for You

Seorang suami dengan inisial H (44 tahun) mengakui bahwa dia masih menyayangi istrinya meskipun telah…

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok bekerja sama dengan Polsek Sunda Kelapa berhasil…

Sebuah kejadian tragis terjadi di area Perumahan Pluit Permai Blok 10 Jakarta Utara, ketika seorang…

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum Rico Sudibyo telah menyatakan bahwa nota pembelaan yang diajukan oleh…

Hasil autopsi terhadap jasad yang ditemukan mengambang di Jalan Pantai Indah Utara Sektor Timur Kelurahan…