Pada Senin dini hari, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap lima pemuda yang diduga hendak tawuran di kawasan Jalan Bonang, Menteng. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa tindakan tawuran sangat berbahaya dan akan ditindak tegas karena dapat meresahkan masyarakat serta menimbulkan korban luka maupun meninggal dunia. Barang bukti berupa lima celurit dan dua gagang besi yang diduga digunakan untuk saling menyerang juga disita dalam operasi tersebut. Para pelaku, yaitu AR (21), RRS (19), MA (16), NAR (18), dan RD (17), yang merupakan warga Matraman Jaya, saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam tanpa izin yang sah, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aksi mencurigakan agar tindakan cepat dapat dilakukan. Kapolres Susatyo juga memohon dukungan warga dalam menciptakan situasi yang kondusif dan aman.
Lima Pemuda Senjata Tajam Ditangkap di Jakarta Pusat: Update Berita Terbaru

Read Also
Recommendation for You

Seorang pria asal Kabupaten Tangerang, ABT (39), meninggal dunia setelah diserang dengan senjata tajam di…

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan telah melakukan deportasi terhadap seorang warga…

Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah memeriksa lima saksi terkait kasus penusukan yang…

Polda Metro Jaya masih terus melakukan penyelidikan terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko…