Pencuri motor Jakbar Berisiko Hukuman Penjara 7 Tahun

Dua pencuri sepeda motor berinisial UM (28) dan DM (22) mengancam warga Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dengan hukuman penjara tujuh tahun karena melakukan aksi kejahatan. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang berpotensi mendapatkan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kejadian pencurian tersebut terjadi di Jalan Hadiah RT 013/003, Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Korban, bernama Lukas, mengetahui sepeda motornya hilang saat sedang berada di rumah sakit setelah diberitahu oleh ART (asisten rumah tangga) bahwa sepeda motor tersebut telah dicuri. Korban kemudian pulang dan melihat rekaman CCTV yang menunjukkan dua pelaku membawa kabur sepeda motor miliknya. Dengan bantuan rekaman CCTV dan informasi dari laporan polisi, pihak kepolisian berhasil melakukan pengejaran terhadap pelaku. Dua pria yang mencurigakan tersebut berhasil ditangkap sekitar 300 meter dari lokasi kejadian ketika mereka sedang mendorong sepeda motor. Setelah dipastikan sebagai pelaku melalui rekaman CCTV, keduanya diamankan tanpa perlawanan bersama barang bukti. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat Jakarta Barat tentang pentingnya waspada terhadap tindakan kriminal dan pentingnya kerjasama antara polisi dan masyarakat untuk menjaga keamanan lingkungan.

Source link