Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di DKI Jakarta pada hari Selasa. Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB di Mall Grand Cakung (Jaktim), LTC Glodok (Jakut), Kampus Trilogi Kalibata (Jaksel), Mall Citraland (Jakbar), dan Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakpus).
Untuk mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku, masyarakat diharuskan membawa KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan menjalani tes kesehatan di lokasi gerai. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis, mereka harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000 sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Layanan SIM Keliling tetap tersedia di Jakarta meskipun pada hari libur, untuk informasi lebih lanjut dapat dilihat pada akun resmi TMC Polda Metro Jaya.