Pemalsuan Akta Otentik: Sidang Lanjutan PN Jakut

Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa Tony Surjana dalam kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah di Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing. Kuasa hukum terdakwa menyatakan bahwa Tony Surjana tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum. Mereka meminta pembebasan klien mereka dari semua tuntutan hukum. Pernyataan ini didasarkan pada bukti-bukti tertulis dan keterangan saksi ahli yang menguatkan bahwa sertifikat tanah tersebut diterbitkan berdasarkan prosedur yang sah oleh BPN Jakarta Utara. Selain itu, pihak terdakwa menjelaskan bahwa pengukuran ulang dilakukan karena adanya perubahan status wilayah, bukan karena ada perubahan pemilik atau batas-batas bidang tanah. Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, kuasa hukum meminta majelis hakim memutuskan bebas terhadap Tony Surjana atau setidaknya melepaskan klien mereka dari segala tuntutan hukum. Jaksa Penuntut Umum akan memberikan tanggapan tertulis terkait pembelaan tersebut di sidang berikutnya. Di dalam sidang sebelumnya, Jaksa menuntut agar Tony Surjana dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena tindak pidana yang dilakukan terkait pemalsuan surat. Sidang lanjutan akan terus berlangsung untuk menyelesaikan kasus ini.

Source link