Pencuri Motor Jakbar Berisiko 7 Tahun Penjara

Dua pelaku pencurian sepeda motor di Jakarta Barat, berinisial TA (33) dan ADS (32), diduga melakukan tindakan curanmor di Jalan Swadaya Raya RT 003/RW 006, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. Kejadian ini bermula ketika seorang korban, dengan inisial MI, memarkirkan sepeda motor Honda Vario-nya di depan tempat kerja dan stang terkunci. Namun, kedua pelaku mencoba membawa kabur motor tersebut dengan kunci letter T, namun aksi mereka digagalkan oleh teriakan korban sehingga massa sekitar berhasil menangkap keduanya sebelum emosi tersebut meluap. Petugas kepolisian segera tiba di lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk diproses hukum lebih lanjut. Aksi pencurian ini menjadi perhatian serius di tengah masyarakat Jakarta Barat dan menunjukkan bahwa tindakan kriminal seperti ini tidak akan dibiarkan tanpa tindakan hukum yang tegas.

Source link