Polisi Diminta Tingkatkan Status Penyelidikan Ijazah Palsu

Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu menekan Polda Metro Jaya untuk segera meningkatkan status kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dari penyelidikan menjadi penyidikan. Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menyampaikan desakan tersebut di Polda Metro Jaya, Selasa. Ade menekankan perlunya kelancaran proses hukum tanpa menimbulkan kebingungan dan kekacauan yang lebih lanjut. Selain itu, ia juga mempertanyakan alasan penarikan kasus dari Polres Metro Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya. Solusi yang diusulkan adalah segera melakukan penyidikan dan mengirim berkas ke pengadilan. Selain itu, Solmet juga telah mengunjungi Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan ijazah palsu yang ditujukan kepada Jokowi. Sebelumnya, Peradi Bersatu melaporkan Roy Suryo Cs atas tuduhan penghasutan terkait ijazah palsu Presiden Jokowi, sesuai dengan Pasal 160 KUHP. Semua proses ini menunjukkan upaya keras untuk menegakkan keadilan dan kebenaran dalam kasus ini.

Source link