Berita  

Investigasi Kasus Kredit Sritex: Kejagung Periksa 13 Saksi

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 13 saksi terkait pemberian kredit oleh sejumlah bank kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya. Para saksi berasal dari berbagai latar belakang yang berbeda. Mereka diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex dan entitas anak usahanya atas nama tersangka ISL dan lainnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Iwan diduga menggunakan dana kredit tersebut untuk tujuan yang tidak sesuai, seperti membayar utang dan membeli aset yang tidak produktif. Tindakan ini dianggap sebagai penyalahgunaan dana kredit karena tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

Pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan informasi yang diperlukan dalam penyelidikan kasus ini. Kejagung terus melakukan langkah-langkah hukum untuk mengusut kasus dugaan korupsi ini agar keadilan dapat ditegakkan.

Source link