Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap dua Staf Khusus (Stafsus) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) pada hari Selasa, 10 Juni 2025. Dua staf yang diperiksa adalah Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik menggali informasi terkait kasus pemerasan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA). Mereka bertujuan untuk memahami lebih dalam mengenai peran dan pengetahuan kedua staf tersebut terkait pemerasan TKA serta pengetahuan mereka terhadap aliran dana hasil pemerasan.
Selain dua staf yang sudah diperiksa, tim penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap seorang stafsus lain, yaitu Luqman Hakim yang merupakan mantan stafsus era Hanif Dhakiri. Namun, Luqman berhalangan hadir dalam pemeriksaan tersebut karena alasan sakit. Belum ada informasi resmi mengenai jadwal pemanggilan ulang terhadap Luqman. Kasus pemerasan TKA oleh pejabat Kementerian Ketenagakerjaan telah menjadi sorotan sejak tahun 2012 dan KPK terus melakukan upaya untuk mengungkap kasus ini lebih lanjut.