Pemerintah Cabut 4 IUP Tambang di Raja Ampat: Arahan Tegas Presiden

Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto telah mengambil langkah tegas dengan mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini diambil setelah dilakukan inspeksi langsung ke lapangan dan rapat koordinasi lintas kementerian guna memastikan kelestarian lingkungan serta kepatuhan hukum dalam aktivitas pertambangan nasional. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, secara resmi mengumumkan kebijakan tersebut dalam sebuah konferensi pers bersama anggota Kabinet Merah Putih. Penyetopan sementara aktivitas tambang di Raja Ampat telah dilakukan setelah tim terbang ke Sorong dan Raja Ampat untuk memantau situasi lapangan secara langsung.

Dari empat izin tambang nikel yang dicabut, hanya PT Gag Nikel yang berhasil mempertahankan izin dengan memenuhi semua persyaratan teknis dan legal yang dibutuhkan, termasuk RKAB tahun 2025. Proses pencabutan izin dilakukan setelah berdiskusi dengan pemerintah daerah, dengan fokus pada mencari solusi daripada menyalahkan pihak mana pun. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki tata kelola tambang, menjaga investasi yang sehat, serta melindungi lingkungan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo telah menetapkan aturan melalui Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan sejak 21 Januari 2025. Lebih dari 3 juta hektar kawasan hutan telah berhasil ditertibkan di seluruh Indonesia sebagai langkah nyata dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga keseimbangan ini agar kebijakan yang diambil tidak hanya berfokus pada pembangunan semata, melainkan juga memperhatikan upaya pelestarian lingkungan sebelum isu tersebut menjadi begitu viral.

Source link