Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Golkar, Doni Akbar, memberikan dukungan terhadap keputusan pemerintah untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP) nikel dari empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. Menurut Doni, langkah ini menunjukkan keseriusan Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam mendukung kepentingan rakyat, terutama rakyat Papua, serta dalam menjaga lingkungan dan sumber daya alam.
Doni menilai bahwa pencabutan izin tersebut merupakan tindakan tegas dan berpihak pada kepentingan rakyat, lingkungan, dan keberlanjutan sumber daya alam nasional. Evaluasi mendalam terhadap dampak lingkungan dan sosial aktivitas pertambangan di kawasan Geopark Raja Ampat turut menjadi dasar keputusan Presiden Prabowo dan Menteri Bahlil dalam menghentikan kegiatan empat perusahaan tersebut.
Raja Ampat dikenal sebagai titik genting antara kepentingan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat. Dalam konteks ini, langkah pemerintah untuk mencabut IUP nikel di kawasan tersebut dianggap penting dalam menata sektor pertambangan yang seringkali memicu konflik sosial dan kerusakan ekosistem yang parah. Langkah ini juga mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Ketua Komnas HAM yang menyoroti potensi pelanggaran HAM yang dapat terjadi akibat aktivitas pertambangan di Raja Ampat.