Kisah Tragis: Pelaku Membunuh Korban karena Dendam dan Cemburu

Sebuah kejadian tragis terjadi di area Perumahan Pluit Permai Blok 10 Jakarta Utara, ketika seorang pelaku dengan inisial MY (32) menikam rekannya, ABT (39), hingga tewas di Dermaga Muara Angke. Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I Gusti Ngurah Putu Krishna Narayana, motif dari pembunuhan ini adalah dendam dan cemburu.

Pelaku diduga membunuh korban karena perselisihan di tempat kerja yang menimbulkan dendam, serta rasa cemburu karena hubungan antara mantan kekasihnya dengan korban. Petugas berhasil menangkap pelaku di area Perumahan Pluit Permai Blok 10 Jakarta Utara beberapa jam setelah kejadian. Pelaku sempat melawan petugas saat mencari barang bukti, sehingga petugas terpaksa menembak kaki pelaku sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Pelaku dijerat dengan pasal 338 dan pasal 351 ayat 3 KUHP, yaitu tindak pidana merampas nyawa orang lain dengan sengaja dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. Kejadian ini merupakan tragedi yang memilukan dan menjadi pelajaran bagi kita semua untuk selalu menyelesaikan konflik dengan cara yang damai.

Source link