Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok bekerja sama dengan Polsek Sunda Kelapa berhasil menangkap seorang pria berinisial MY (32) yang diduga melakukan pembunuhan terhadap korban ABT (39) dengan menggunakan senjata tajam di depan TPI Muara Angke Pluit, Jakarta Utara. Penangkapan pelaku dilakukan setelah aksi penusukan korban di area Perumahan Pluit Permai Blok 10, Jakarta Utara. MY terpaksa ditembak karena melawan dan menyerang petugas pada saat mencari barang bukti yang dibuangnya di kawasan Dermaga Muara Angke.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I Gusti Ngurah Putu Krishna Narayana, menjelaskan bahwa setelah menusuk korban, pelaku membuang ponsel, baju, dan senjata tajam ke laut di dermaga Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Muara Angke. Petugas mengajak pelaku ke lokasi tersebut dan saat di sana, pelaku melawan dan menyerang petugas yang sedang melakukan identifikasi. Tindakan terukur dilakukan dengan menembak kaki pelaku sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian 1/2009.
Pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku setelah melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan dari saksi, serta menganalisis video pemantau di lokasi kejadian. Berdasarkan informasi dari saksi dan barang bukti yang didapatkan, tim pelacak mengetahui bahwa pelaku berencana untuk kabur ke luar kota. Upaya untuk memancing pelaku keluar berhasil, dan MY pun ditangkap ketika mencoba melarikan diri.
Sebelumnya, korban pembunuhan, ABT (39), tewas setelah ditembus senjata tajam di bagian bawah leher di kawasan TPI Muara Angke Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Kasus ini merupakan salah satu cerita kejahatan yang melibatkan petugas kepolisian dalam memastikan keamanan dan keadilan di tengah masyarakat.