Jakarta – Jaksa Penuntut Umum Rico Sudibyo telah menyatakan bahwa nota pembelaan yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa pemalsuan akta otentik sertifikat tanah di Rorotan Cilincing, Tony Surjana, mengaburkan fakta-fakta persidangan dalam kasus tersebut. Rico menegaskan bahwa nota pembelaan tersebut sebenarnya menyoroti hal-hal yang tidak relevan dengan materi persidangan, karena fokus utama dari kasus ini sebenarnya adalah dugaan pemalsuan akta otentik. Hal ini menunjukkan upaya terdakwa untuk mengubah arah perhatian persidangan menjadi tidak pada inti dari masalah yang sebenarnya.
Menurut Rico, dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM), terdakwa diduga telah menggunakan data yang tidak valid dan memberikan keterangan palsu dalam pengajuan blangko. Hal ini jelas merupakan pelanggaran yang serius terhadap hukum, dimana Pasal 266 KUHP tentang memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik telah terpenuhi. Selain itu, keputusan untuk mengurus dokumen tersebut tidak secara langsung dilakukan ke Kantor BPN Jakarta Utara, menimbulkan pertanyaan akan niat terdakwa dalam kasus ini.
Selain itu, Rico juga menanggapi klaim dari pihak pembela yang menyatakan adanya aksi mafia tanah, namun tanpa bukti yang kuat. Ini merupakan strategi klasik yang digunakan untuk menciptakan narasi di mana terdakwa seolah menjadi korban dalam kasus ini. Namun, hal tersebut tidak memiliki landasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam tuntutannya, JPU PN Jakarta Utara menegaskan bahwa mereka tetap pada tuntutan semula dan meminta majelis hakim untuk menolak seluruh nota pembelaan yang diajukan oleh terdakwa. Jaksa menuntut agar Tony Surjana dijatuhi hukuman dua tahun penjara atas kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah seluas dua hektare di Cilincing. Meskipun pihak terdakwa memiliki hak untuk membela diri, namun proses hukum harus tetap berjalan sesuai dengan fakta yang ada.
Kuasa hukum terdakwa, Brian Praneda, menyatakan bahwa mereka akan menanggapi tuntutan yang diajukan oleh JPU pada pekan depan. Meskipun demikian, mereka meyakini bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwa oleh jaksa. Mereka akan terus memperjuangkan pembebasan klien mereka dari segala tuduhan yang ada.