Mantan Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan mengenai Pemilihan Presiden 2024 yang direspons oleh Juru Bicara Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Laksma TNI (Purn) Moeryono Aladin. Moeryono menegaskan bahwa pendapat Jokowi tentang Pilpres sebagai satu paket antara calon presiden dan wakil presiden tidak tepat berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 7A. Dia menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dapat diberhentikan secara terpisah oleh MPR atas usul DPR. Moeryono juga menjelaskan mengenai pelanggaran hukum serius yang dapat menyebabkan pemakzulan, seperti berkhianat pada negara, korupsi, dan tindak pidana berat.
Forum Purnawirawan Prajurit TNI yakin bahwa DPR akan menindaklanjuti surat pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Moeryono Aladin menyatakan bahwa tuntutan pemakzulan terhadap Gibran bertujuan untuk melindungi pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto. Mereka menjelaskan bahwa dukungan mereka ada untuk Prabowo Subianto tanpa merusak keadaan.