Seorang suami dengan inisial H (44 tahun) mengakui bahwa dia masih menyayangi istrinya meskipun telah membakar rumah pasangan tersebut di Jalan H. Muchtar Raya, RT11/RW11, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada hari Kamis. Dalam konferensi pers di Polsek Pesanggrahan Jakarta, H, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, menyatakan bahwa dia masih merasa sayang terhadap istrinya. Ketika ditanya oleh Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam mengenai perasaan sayangnya terhadap istri, H menjawab dengan jujur. Selain itu, H juga mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada tetangga atas peristiwa pembakaran rumah yang tidak disengaja tersebut.
Polisi telah menangkap H setelah berusaha kabur pada hari Selasa. Selama lima hari pelariannya, H berhasil menyembunyikan diri dengan mematikan ponselnya sehingga sulit dilacak oleh petugas. Motif di balik aksi pembakaran rumah tersebut diduga karena cemburu pada istri yang diduga memiliki orientasi lesbian. Berdasarkan informasi dari Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Selatan, tidak ada korban jiwa atau luka dalam insiden tersebut namun kerugian materi diperkirakan mencapai Rp250 juta.
Tersangka H dapat dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 KUHP yang mengatur tindak pidana yang menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang membahayakan masyarakat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Dalam kondisi menunduk dan mengenakan masker, H mengakui kesalahannya dan siap menanggung konsekuensi dari perbuatannya yang dipengaruhi oleh rasa cemburu dan minuman alkohol. Kisah tragis ini menjadi pelajaran bagi kita semua mengenai pentingnya mengendalikan emosi dan menyelesaikan konflik dengan cara yang lebih baik, demi keharmonisan keluarga dan masyarakat.