Mantan Direktur Utama PT Indofarma, Arief Pramuhanto, divonis 10 tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp377 miliar. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Joko Winarno di Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain hukuman penjara, Arief juga dijatuhi denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara. Kasus ini juga melibatkan Manajer Keuangan PT IGM, Cecep Setiana Yusuf, Direktur PT Indofarma Global Medika (IGM), Gigik Sugiyo Raharjo, dan Manager Akuntansi dan Keuangan PT Indofarma, Bayu Pratama Erdiansyah, yang masing-masing divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara. Majelis hakim meyakini keempatnya bersalah melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Situasi ini memberikan gambaran tentang penegakan hukum terhadap korupsi di Indonesia.
Skandal Korupsi Alkes: Mantan Dirut Indofarma Dihukum 10 Tahun Penjara

Read Also
Recommendation for You

Presiden Prabowo Subianto akan menghadapi tantangan politik yang kompleks dengan menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN)…

Diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membahas pentingnya RUU Perampasan Aset menurut Indonesia Corruption…

Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya atas maraknya temuan beras turun mutu di…

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu dievaluasi untuk mencegah terulangnya kasus keracunan di berbagai daerah….