Polemik sengketa empat pulau Aceh yang masuk wilayah Sumatera Utara akhirnya berakhir dengan keputusan dari pemerintah. Keempat pulau tersebut, yaitu Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang sah merupakan milik Aceh. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan keputusan tersebut dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Dalam rapat terbatas tersebut, pemerintah dipimpin langsung oleh Presiden untuk mencari solusi terhadap dinamika empat pulau di Sumatra Utara dan Aceh. Keputusan ini melibatkan Wakil Ketua DPR RI, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Sumatera Utara, dan Gubernur Aceh. Polemik ini juga melibatkan Prabowo Subianto yang turun tangan untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Keputusan pemerintah ini membawa dampak besar terhadap kedua daerah, namun diharapkan dapat menciptakan kedamaian dan kejelasan terkait klaim kepemilikan pulau-pulau tersebut.
Penetapan 4 Pulau Sengketa sebagai Milik Aceh: Pertimbangan Pemerintah

Read Also
Recommendation for You

KPK akan memeriksa keabsahan LHKPN anggota DPRD Gorontalo dari PDIP, yaitu Wahyudin Moridu. Dalam LHKPN…

Presiden Prabowo Subianto akan menghadapi tantangan politik yang kompleks dengan menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN)…

Diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membahas pentingnya RUU Perampasan Aset menurut Indonesia Corruption…

Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya atas maraknya temuan beras turun mutu di…