Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, divonis 16 tahun penjara atas dugaan suap hakim yang mengakibatkan vonis bebas untuk Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti pada Rabu (18/6). Selain hukuman penjara, Zarof juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp1 miliar atau menjalani hukuman kurungan selama 6 bulan. Meski tuntutan jaksa sejumlah 20 tahun penjara, vonis yang diberikan lebih rendah. Zarof Ricar dituduh terlibat dalam pemufakatan untuk memberikan suap kepada ketua majelis hakim sebesar Rp5 miliar terkait kasus hukum Ronnald Tannur. Hukuman ini menjadi sorotan dan menunjukkan penegakan hukum terhadap korupsi.
Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun: Kasus Suap dan Vonis Bebas

Read Also
Recommendation for You

Diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membahas pentingnya RUU Perampasan Aset menurut Indonesia Corruption…

Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya atas maraknya temuan beras turun mutu di…

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu dievaluasi untuk mencegah terulangnya kasus keracunan di berbagai daerah….

TNI Angkatan Darat (AD) menampilkan alutsista terbaru mereka, yaitu Tank Harimau, dalam perayaan HUT ke-80…