Berita  

Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun: Kasus Suap dan Vonis Bebas

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, divonis 16 tahun penjara atas dugaan suap hakim yang mengakibatkan vonis bebas untuk Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti pada Rabu (18/6). Selain hukuman penjara, Zarof juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp1 miliar atau menjalani hukuman kurungan selama 6 bulan. Meski tuntutan jaksa sejumlah 20 tahun penjara, vonis yang diberikan lebih rendah. Zarof Ricar dituduh terlibat dalam pemufakatan untuk memberikan suap kepada ketua majelis hakim sebesar Rp5 miliar terkait kasus hukum Ronnald Tannur. Hukuman ini menjadi sorotan dan menunjukkan penegakan hukum terhadap korupsi.

Source link