Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, telah memberikan tanggapan terhadap isu penjualan pulau di Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau yang ditawarkan melalui situs jual beli online asing. Menurutnya, ada kejanggalan karena pihak yang menawarkan pulau tersebut bukanlah pemilik sah. Seharusnya, penjualan dilakukan oleh pemilik asli, namun dalam kasus ini, ada pihak lain yang menjual tanpa memiliki kepemilikan yang sah.
Nusron juga mempertanyakan dasar hukum dari pihak yang menjual pulau tersebut secara online. Bagaimana bisa mereka menjual tanpa memiliki hak atas tanah tersebut? Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai keabsahan penjualan pulau tersebut. Menyikapi kemungkinan motif di balik penjualan ilegal ini, Nusron mengaku tidak dapat berspekulasi lebih lanjut. Apakah terdapat motif politik, geopolitik, atau geoekonomi global, hal tersebut masih belum diketahui. Sebagai Menteri ATR/BPN, Nusron menekankan bahwa mereka tidak dapat memberikan komentar lebih lanjut terkait hal tersebut.