Berita  

Putusan Terbaru MK: Ruang Rekrutmen Parpol Diperluas

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dianggap akan memberikan dampak positif bagi partai politik (parpol), terutama terkait dengan proses rekruitmen anggota. Putusan tersebut mengatur adanya jeda minimal dua tahun atau paling lambat dua setengah tahun antara pemilu nasional dan pemilu daerah. Perludem menilai bahwa jeda waktu tersebut akan memberikan ruang bagi parpol untuk melakukan rekruitmen dengan lebih baik.

Menurut Peneliti Senior Perludem, Heroik Pratama, keputusan MK ini memberikan kesempatan bagi parpol untuk lebih siap dalam proses rekrutmen calon anggota. Lebih lanjut, Heroik menyebutkan bahwa pemilu serentak lima surat suara yang digabung dengan pemilihan daerah serentak bisa menyulitkan parpol. Beberapa penelitian juga menunjukkan kemungkinan adanya politik kartel yang mendominasi jika dua pemilihan tersebut dilakukan dalam waktu yang berdekatan.

Selain memberikan keuntungan bagi parpol, jeda waktu antara pemilu nasional dan daerah juga memberikan manfaat bagi pemilih. Mereka dapat memberikan evaluasi terhadap kinerja pemerintah nasional yang kemudian dijadikan pertimbangan dalam pemilu lokal dua tahun atau dua setengah tahun setelah pemilu nasional berlangsung. Keputusan MK ini diharapkan dapat memberikan insentif bagi parpol dan pemilih untuk lebih memahami proses demokrasi dan meningkatkan kualitas pemilu di Indonesia.

Source link